a Berijazah paling rendah S-1/D-4 /S-2 atau yang sederajat; b. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan
Sekolahadalah salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi PNS. Selain itu, setelah lulus dan mendapatkan ijazah juga dapat digunakan untuk penyesuaian pangkat. Ada dua jalan jika PNS ingin melanjutkan pendidikan yaitu melalui beasiswa lazim disebut dengan tugas belajar dan belajar di luar kedinasan lazim disebut izin belajar. Halitu dapat dilakukan dengan menempuh pendidikan di luar jam kerja.Selain itu ada jabatan fungsional pegawai, mereka kebanyakan lebih cepat naik pangkat dari pada pejabat struktural. FYI, lulusan S1 yang jadi PNS maka akan masuk golongan III-A, atau dalam arti selisih 8 tahun kenaikan pangkat berkala dari lulusan DIII atau 16 tahun daria penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum berdasarkan Sidang Penilaian; b. penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang ditetapkan sebagai Pelaksana Umum setelah yang bersangkutan ditugaskan pada jabatan selain Pelaksana Umum atau kembali dari penugasan tertentu; c. penetapan pertama jabatan dan peringkat bagi Pelaksana2ri2xn.